Tangerang Raya

Jadwal Libur Pembagian Rapot Pelajar Digeser, Terdampak Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru

Jadwal pembagian rapot pelajar tersebut dilakukan lantaran cukup mempengaruhi kondisi mobilitas masyarakat dengan hari libur anak sekolah.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melakukan pengkajian terkait dengan peraturan pemerintah pusat yang menetapkan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penerapan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 terkait pengetatan mobilitas masyarakat yang dimana mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hinga 2 Januari 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya kini tengah membahas beberapa ketetapan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 nataru tersebut.

Salah satunya ialah penggeseran tanggal pembagian rapot anak sekolah, untuk menggeser libur para siswa-siswi yang berada di Kota Tangerang.  

"Ini kita lagi bahas, salah satunya yg lagi coba kita kaji adalah pemberian rapot yang biasa dilakukan tanggal 17 Desember, mau kita geser ke tanggal 20 Januari," ujar Arief Wismansyah kepada awak media, Jumat(26/11/2021).

"Masih kita persiapkan dulu ini seperti apa penerapan jelasnya, masih kita bahas," sambungnya.

Menurutnya, jadwal pembagian rapot pelajar tersebut dilakukan lantaran cukup mempengaruhi kondisi mobilitas masyarakat dengan hari libur anak sekolah.

Oleh sebab itu, ia menuturkan pengendalian mobilitas masyarakat melalui jadwal libur hari raya Natal dan Tahun Baru akan dirincikam kedepannya.

"Karena kalau tanggal 17 dibagikan rapot terus mereka libur, kan sama aja mereka bisa beribur saat natal dan tahun baru," kata dia.

"Makanya gambarannya saat ini untuk PPKM Level 3 Nataru salah satunya adalah pengendalian libur, jadi sekarang mau digeser hari liburnya," tambahnya.

Kendati demikian, Arief mengharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat memahami kebijakan yang nantinya akan diterapkan oleh Pemkot Tangerang.

Pasalnya, kondisi Tangerang saat ini yang sudah berada pada status PPKM Level 1, harus tetap dijaga guna mengantisipasi lonjakan gelombang ke tiga kasus Covid-19.

"Mudah-mudahan masyarakat dapat memahami kebijakan ini untuk kebaikan bersama kita juga kan," ucapnya.

"Makanya kita lagi antisipasi, jangan sampai Kota Tangerang yang sekarang sudah berada di PPKM Level 1, jadi menurun karena lonjakan gelombang ke tiga Covid-19," tutup Arief Wismansyah. (m28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved