Kamis, 9 April 2026

Saat Sidang Berlangsung Jaksa Malah Main HP, Kuasa Hukum Munarman Protes, Hakim Beri Peringatan

Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

Editor: Mohamad Yusuf
ISTIMEWA
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyoroti jaksa penuntut umum (JPU) yang membawa handphone ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Tmur, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, Munarman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan terorisme.

Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB tersebut Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Munarman dalam sidang tersebut keberatan dihadirkan secara virtual, padahal dalam penetapan sidang yang diterima pihaknya, dia harusnya dihadirkan langsung.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (1/12/2021).

Dia juga menyampaikan keberatan karena pihaknya tidak menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh saksi pada tingkat penyidikan dari JPU.

Ketiadaan salinan BAP seluruh saksi dari JPU tersebut menghambat dia dan tim penasihat hukum melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya. Karena kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan diri saya," ujarnya.

Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bila belum diterimanya salinan BAP seluruh saksi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, bila alasan JPU tidak memberikan salinan BAP saksi karena menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme maka pihaknya tak keberatan identitas ditutupi.

"Kalau masalah identitas, kami minta ditutup juga tidak apa, jadi rahasia mereka tetap. Dan lagian saksi itu hampir semuanya terdakwa, mereka sudah dilindungi. Hampir semua terdakwa," tuturnya.

Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.

"Sehingga seragam kami sama menunjukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," ujar Sulistyowati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved