Seleb

Tak Bisa Nafkahi Sang Ibu dan Nora, Jerinx SID Menyesal di Dalam Penjara

Sugeng mengatakan rasa bersalah Jerinx SID, dikarenakan ia terpikirkan ibundanya dan juga sang istri, Nora Alexandra ketika di penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ARIE PUJI WALUYO
Musisi Jerinx SID sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, setelah berkas kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni dinyatakan lengkap.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID menyampaikan bahwa kliennya merasa bersalah usai masuk ke dalam penjara untuk kedua kalinya.

Sugeng mengatakan rasa bersalah Jerinx SID, dikarenakan ia terpikirkan ibundanya dan juga sang istri, Nora Alexandra ketika di penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adan Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan. Karena dia tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar, karena kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua. Didalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kaasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai di penjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan. Kedepan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gantleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved