Minggu, 17 Mei 2026

Kabar Artis

Kasus Plesetan Marga Ahmad Dhani Mandek, Rayen Pono: Hukum Tumpul ke Atas

Setahun Menggantung! Kasus Plesetan Marga 'Porno' Ahmad Dhani Mandek, Rayen Pono Sentil Nyali Polisi: Hukum Tumpul ke Atas!

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Hironimus Rama
Tribuntangerang.com/Arie Puji Waluyo
KABAR ARTIS - Rayen Pono ketika ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2026). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG – Sudah lebih dari setahun berlalu, kasus dugaan diskriminasi ras, etnis, dan pencemaran nama baik yang menyeret musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani rupanya masih jalan di tempat.

Sang pelapor, musisi Rayen Pono, kini tak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian.

Kasus ini bermula ketika pentolan band Dewa 19 tersebut diduga memelesetkan marga keluarga Rayen dari 'Pono' menjadi 'Porno'.

Baca juga: Ahmad Dhani Pilih Bungkam Saat Ditanya soal Kasusnya dengan Rayen Pono

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak 23 April 2025 dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, kasus ini seolah tak tersentuh.

Ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (15/5/2026), mantan personel grup vokal Pasto ini membongkar rasa frustrasinya terkait perkembangan kasus tersebut.

Alasan Klasik Penegak Hukum

Rayen mengungkapkan bahwa update terbaru dari pihak kepolisian tidak memberikan titik terang yang berarti. Penyidik masih beralasan terkendala birokrasi terkait status Ahmad Dhani sebagai anggota dewan.

"Sampai saat ini, baru aja berapa mungkin sebulan lalu ya, gua tuh baru menerima lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP)," kata Rayen Pono.

"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," tambahnya.

Sentil Realita Keadilan: Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Bagi pria berusia 43 tahun ini, alasan menunggu lampu hijau dari Presiden terkesan hanya sebagai tameng. Ia merasa hukum di Indonesia masih sangat tebang pilih.

"Karena terbukti lewat surat itu kan berarti kasusnya masih hidup, gitu. Tapi lagi-lagi buat gua proses penegakan hukum di negeri ini tuh masih ya klise-klise aja lah," ucapnya dengan nada kecewa.

"Tumpul ke atas gitu ya, tajam ke bawah. Artinya narasi mengenai surat izin Presiden itu kan tidak relevan," sambung Rayen.

Bukan tanpa alasan Rayen menyebut hal itu tidak relevan. Ia telah menelusuri dasar hukum yang ada dan menemukan bahwa izin Presiden sebenarnya tidak diwajibkan dalam konteks kasusnya.

"Basis undang-undang itu, itu Undang-Undang MD3 menyatakan dengan clear, bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved