57 Eks Pegawai KPK

Sebanyak 57 Eks Pegawai KPK Bakal Diundang Sosialisasi Pengangkatan Jadi ASN Polri Senin (6/12/2021)

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan diundang mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri, Senin (6/12/2021).

Editor: Rendy Renuki
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNTANGERANG. COM, JAKARTA - Juru Bicara Indonesia Memanggil (IM) 57+, Hotman Tambunan, membenarkan adanya surat undangan kepada 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Undangan itu mengajak 57 mantan pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri pada Senin (6/12/2021).

Surat undangan 57 eks pegawai KPK itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Di dalam undangan itu dijelaskan, bahwa 57 eks pegawai KPK diminta menghadiri di Rupat Serba Guna SSDM Polri, Gedung TNNC, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Laporan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Penanganan Pandemi Covid-19, KPK Turun Tangan

Baca juga: Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Tjahjo Kumolo: Ya Percuma Ada OTT

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Lega saat Tahu KPK akan Menyelidiki Dugaan Korupsi di Ajang Balap Formula E

"Jika sudah ada suratnya benar itu toh," kata Hotman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Hotman memastikan acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh perwakilan saja.

Nantinya, seluruh 57 eks pegawai KPK diminta untuk menghadiri mengenai sosialisasi dalam pengangkatan menjadi ASN Polri tersebut.

"Yang diundang kan semua toh. Berarti untuk semua," ujar Hotman.

Sebelumnya, Polri menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

BERITA VIDEO: Proses Evakuasi Jenasah Serda Putra Rahaldi dan korban luka Praka Suheri di Suru-Suru, Papua.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.

Surat Pernyataan

Sebelum menjadi ASN Polri, 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved