Perkara Hukum Valencya

Usai Divonis Bebas, Valencya Masih Terlibat Sejumlah Perkara Hukum dengan Mantan Suaminya, Chan Yung

Valencya, ibu di Karawang telah divonis bebas setelah sempat dituntut satu tahun penjara perlu menjadi pelajaran bagi perempuan yang menjadi korban.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Rendy Renuki
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Valencya (45) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Valencya, ibu di Karawang telah divonis bebas setelah sempat dituntut satu tahun penjara perlu menjadi pelajaran bagi perempuan yang menjadi korban.

Meski telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun Valencya masih terlibat sejumlah perkara hukum dengan mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan.

"Iya ada beberapa laporan hukum ke Valencya," kata Hotma saat dihubungi Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Akhirnya Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas, Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis di Pelukan Rieke

Baca juga: Pledoi Valencya Ungkap Mantan Suami Memintanya 6 Kali Aborsi dan Pernah Tiduri Sepupunya Sendiri

Baca juga: KPK Kasasi Vonis Bebas Samin Tan, Anggap Hakim Abaikan Pembuktian Unsur Gratifikasi

Hotma menuturkan, laporan itu dilakukan karena Valencya juga melakukan laporan polisi terhadap Chan.

"Jadi gini, Pak Chan melaporkan ibu Valen itu tiga persoalan. Lalu sebaliknya itu Ibu Valen melaporkan Pak Chan juga tiga persoalan," tutur Hotma.

Hotma menjelaskan, laporan pertama Chan melaporkan kasus pemalsuan surat mobil atas nama PT Chan.

Setelah itu, Chan melaporkan kasus KDRT psikis dan penggelapan.

BERITA VIDEO: Jerome Polin Tak Tergoda Buat Konten PrankSaat Merintis Jadi YouTuber

"Untuk surat mobil tidak melaporkan orang, melainkan melaporkan pemalsuan surat-surat mobil milik PT dia. Tidak diketahui siapa yang memalsukan," ujar Hotma.

Sementara itu, kata Hotma, Valencya juga melaporkan tiga kasus mengenai Chan.

Di antaranya adalah KDRT dan penelantaran.

Kedua penggelapan mobil CRV dan pengaduan pemalsuan surat keterangan kesehatan.

"Masing-masing dua perkara ini masih berada ditangan kepolisian," ucap Hotma.

Hotma menjelaskan, awal mula Chan melaporkan mantan istrinya tersebut justru karena ingin rujuk.

Tetapi, Valencya dikatakannya balik melaporkan dan menggugat cerai Chan.

"Jadi harapan rujuk dilaporkan balik dan gugat cerai," kata Hotma.

Hotma mengatakan, upaya mediasi sudah dilakukan oleh kedua belah pihak namun masih menemui jalan buntu. Pertama karena sangkut mengenai gono-gini harta.

"Baik penyidik kepolisian, kuasa hukum. Saya dan Pak Iwan pengacara Valencya pun sudah bicara dari hati ke hati, tetapi belum ada titik temu," jelas Hotma.

Pihak Chan menginginkan untuk harta gono-gini dibagi dua dengan Valencya.

Sementara Valencya, kata Hotma, menginginkan gono-gini harta dibalik nama atas nama anak-anak mereka.

"Perbedaan disitu doang," katanya.

Ia mengaku pintu mediasi selalu terbuka untuk dilakukan antara Chan dan Valencya.

"Untuk ke depan bayangan (mediasi), kita cabut perkara tanpa berkait dengan harta. Bahkan draf sudah kasih ke Pak Iwan (pengacara Valencya) tetapi masih belum ada titik temu," ujarnya.

Terkait putus bebas Valencya,  Hotma mengungkapkan, kalau kliennya Chan tersebut ikut senang dan bergembira mendengar vonis bebas.

"Jadi kalau ibu Valen (vonis) bebas sebenarnya Pak Chan ikut gembira dan ikut senang," kata Hotma.

Hotma menyebutkan, kalau laporan Chan Yung Ching kepada Valencya mantan istrinya tersebut bukan karena niatan ingin memenjarakannya, melainkan karena Chan ingin rujuk dengan Valencya.

"Karena pak Chan itu sama sekali tidak ada niatnya untuk membawa kasus ini dan menyebabkan ibu Valencya dipenjara gitu. Sama sekali enggak ada itu. Itu awalnya kenapa dibikin seperti itu laporan itu supaya mereka bisa rujuk," paparnya.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved