Viral Medsos
Siskaeee Pelaku Video Syur di Bandara YIA Ditangkap, Wanita yang Kerap Tampil Vulgar di Tempat Umum
Wanita pelaku eksibisionis itu ditangkap di stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wanita pemeran video syur di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya ditangkap.
Diketahui sosok wanita yang diamankan tersebut adalah Siskaeee.
Ia memang dikenal kerap tampil vulgar dalam penampilannya di media sosial.
Wanita pelaku eksibisionis itu ditangkap di stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat.
Jika terbukti bersalah, Siskaeee bisa dijerat dengan dua pasal, yakni UU ITE dan UU Pornografi.
Ditangkap di Bandung
Dikutip dari Kompas.com, pemeran video syur di Bandara YIA itu ditangkap di Stasiun Kereta Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Erdi menjelaskan, penangkapan wanita itu berdasarkan informasi dari Polres Kulon Progo yang mengatakan adanya daftar pencarian orang.
Anggota Polres Kulon Progo kemudian datang ke Kota Bandung mengikuti wanita itu hingga akhirnya ditangkap di Stasiun Bandung.
"Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, siang diamankan ditangkap di stasiun kereta," kata Erdi saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).
Polisi lalu membawa wanita itu ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan digelar di gedung Satreskrim, dan keluar sekira pukul 20.30 WIB.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai, pelaku sekarang informasinya dibawa ke Polres Kulon Progo," ungkapnya.
Polisi juga masih mendalami terkait tujuan wanita tersebut datang ke Kota Bandung.
Menurut Erdi, berdasarkan informasi yang didapatkannya, pelaku datang ke Bandung sendiri.
Sosok Siskaeee
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Penyiar Radio, Gofar Hilman pernah melakukan wawancara dengan Siskaeee pada Juni 2020 lalu.
Video tersebut kemudian diunggah di kanal YouTube Gofar Hilam pada 29 Juni 2020.
Dalam wawancara itu, Siskaeee mengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum laki-laki.
Bahkan, banyak orang yang mengenalinya saat bepergian meski ia menggunakan masker.
Kepada Gofar Hilman, Siskaeee membantah terkait kabar dirinya yang menerima tawaran kencan atau booking online (BO).
Ia pun memperingatkan kepada orang-orang agar tidak tertipu.
Sebab, menurut dia, banyak orang yang tak bertanggung jawab memanfaatkan namanya untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Yakni dengan cara membuat fake account Siskaeee dan menerima open BO atau servis video call untuk mendapatkan uang.
"Enggak, enggak open BO. Enggak mau. Makanya jangan ketipu, soalnya sekarang juga banyak yang pakai fake account di Twitter, pakari servis video call juga," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Siskaeee juga mengaku selama ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
"(Tinggalnya) nomaden, berpindah-pindah," jelasnya.
Videonya viral
Diwartakan Tribunnews.com, kasus ini terungkap setelah video aksi tak senonoh yang diduga kuat dilakukan Siskaeee viral di media sosial Twitter.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat seorang wanita yang memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker tengah berbuat tak senonoh seorang diri.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.
Video tersebut direkam di area Bandara YIA, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam video tersebut terdapat watermark dengan tulisan 'OnlyFans Siskaeee'.
Saat ditelusuri polisi, ternyata OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.
Adapun video itu diduga milik akun OnlyFans Siskaeee yang kemudian diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan disebar luaskan di media sosial.
Apabila terbukti bersalah, Siskaeee bisa dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal di UU ITE dan UU Pornografi.
Ia terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkaitt Kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Faryyanida Putwiliani/Devi Rahma Syafira, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Video Syur di Bandara YIA, Sosok Siskaeee hingga Penangkapannya di Stasiun Kereta Bandung.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri