Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan

KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) ketika mencalonkan diri

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan layar dari YouTube Komisi Informasi Pusat)
DOKUMEN DIMUSNAHKAN - Momen persidangan terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Dalam sidang ini, dihadirkan beberapa lembaga seperti KPU RI, KPU Surakarta, dan UGM. KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. (Tangkapan layar dari YouTube Komisi Informasi Pusat) 

Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta mengaku memusnahkan arsip ijazah Jokowi, dengan alasan masa retensi arsip sudah habis sesuai JRA dan PKPU 17/2023.
  • Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, terkejut dan menegur KPU, menegaskan bahwa retensi arsip harus mengacu pada UU Kearsipan yang menetapkan minimal lima tahun, bukan satu tahun.
  • Polemik diperkuat kritik dari Roy Suryo, yang menilai KPU Surakarta tidak memahami prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, terlihat kaget saat mendengar pernyataan KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Pengakuan itu disampaikan perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Sidang ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Arsip Dimusnahkan Sesuai JRA

Sidang awalnya berjalan lancar hingga Paulyn menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo.

Namun jawaban KPU Surakarta membuat suasana berubah.

Perwakilan KPU menyebut arsip tersebut telah dimusnahkan karena masa retensinya sudah habis, mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Sesuai JRA buku agenda kami, arsipnya sudah musnah,” ujar termohon.

Dia menjelaskan bahwa masa retensi arsip hanya satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, sebelum diwajibkan dimusnahkan.

Hakim Kaget

Mendengar jawaban tersebut, Paulyn tampak tercengang. Ia langsung mengoreksi dan menegaskan bahwa aturan penyimpanan arsip tidak boleh hanya mengacu pada PKPU, tetapi harus mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut UU tersebut, retensi arsip minimal lima tahun, bukan satu tahun.

“Sebentar, yakin arsip cuma disimpan satu tahun? Harusnya mengacu Undang-Undang Kearsipan. Minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan begitu cepat?” tegasnya.

Paulyn juga mengingatkan bahwa dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang bisa sewaktu-waktu disengketakan, sehingga pemusnahan harus dipertimbangkan matang-matang.

KPU Tetap Bersikukuh

Meski ditegur, pihak KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasinya. Mereka menyebut dokumen pendaftaran termasuk arsip tidak tetap sehingga dapat dimusnahkan setelah retensi selesai.

Dalam sidang tersebut hadir pula perwakilan UGM dan KPU RI.

Roy Suryo Ikut Menyentil KPU

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved