Kasus Ijazah Jokowi
Respons Pengacara Jokowi Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa Polisi 9 Jam
Polisi menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma diperbolehkan pulang karena mengajukan saksi
Ringkasan Berita:
- Tidak ditahannya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, bukan keputusan atau permintaan dari pihak Jokowi.
- Fokus langkah hukum Jokowi adalah menguji keaslian ijazah dan memulihkan nama baiknya, karena isu ijazah palsu disebut telah menjadi fitnah yang beredar masif selama tiga tahun.
- Setelah diperiksa sekitar sembilan jam, ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena mengajukan saksi dan ahli meringankan, menurut Polda Metro Jaya.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Roy Suryo Cs tidak ditahan polisi meski diperiksa selama 9 jam.
Polisi menyebut Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma diperbolehkan pulang karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Merespons hal itu, pengacara presiden ke-7 RI Joko Widodo Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan.
Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelapor maupun korban.
“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).
Fokus Pemulihan Nama Baik
Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama. Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.
Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.
“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.
“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”
Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Diperbolehkan Pulang
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa ketiga tersangka selama kurang lebih sembilan jam pada Kamis (13/11/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut Roy Suryo mendapat 134 pertanyaan.
Jumlah yang sama diberikan kepada Rismon Sianipar, sementara Tifauzia Tyassuma menjawab 86 pertanyaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ketiganya diperbolehkan pulang karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Ketiga tersangka kami izinkan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli serta saksi yang meringankan,” ujarnya dikutip dari Tribunnews
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| 5 Poin Pernyataan Dokter Tifa Setelah Sembilan Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus IJazah Jokowi |
|
|---|
| Penjelasan Kombes Iman Imanuddin Soal Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Anggap Tak Relevan |
|
|---|
| Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun Jika Tak Terbukti Manipulasi Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/fotocopy-legalisir-ijazah-Joko-Widodo-384.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.