Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan

KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) ketika mencalonkan diri

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan layar dari YouTube Komisi Informasi Pusat)
DOKUMEN DIMUSNAHKAN - Momen persidangan terkait sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Dalam sidang ini, dihadirkan beberapa lembaga seperti KPU RI, KPU Surakarta, dan UGM. KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada tahun 2005. (Tangkapan layar dari YouTube Komisi Informasi Pusat) 

Pakar telematika Roy Suryo yang hadir dalam sidang ikut menyoroti pernyataan KPU Surakarta. Ia menilai KPU tidak memahami prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KPUD Surakarta jelas tidak memahami esensi UU KIP, yang kebetulan saya ikut merancang,” ujarnya.

Roy bahkan berkelakar bahwa dokumen bisa saja dimusnahkan dengan cara dicelup ke asam sulfat.

“Paling cepat musnah ya masukkan ke asam sulfat,” kata Roy sambil menunjukkan kaus bergambar karikatur yang diduga menyerupai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved