CATAT! PPKM Level 3 Diberlakukan, Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Mulai 24 Desember

Penutupan sementara kebun binatang Ragunan akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, saat PPKM Level 3 diberlakukan.

Editor: Mohamad Yusuf
TribunTangerang.com/Desy Selviany
Ilustrasi - Selama PPKM level 2 pengunjung Kebon Binatang Ragunan hanya untuk warga KTP DKI Jakarta 

1. Wajib mendaftar secara online pada h-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR

2. Kunjungan khusus untuk warga ber KTP DKI Jakarta

3. Sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama

4. Wajib melakukan check in dan check out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin, maka pihak pengelola berhak mengeluarkan orang yang bersangkutan

5. Wajib mengenakan masker serta memenuhi protokol kesehatan yang berlaku

6. Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional

7. Anak di bawah usia 12 tahun wajib pendampingan orangtua, dan diperbolehkan bagi ibu hamil.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebun Binatang Ragunan Akan Sementara Ditutup 24 Desember 2021 Saat PPKM Level 3 Berlaku.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved