UMK 2022
Meski Buruh Mengancam Mogok Kerja, Wahidin Halim Konsisten dengan Ketetapan UMK 2022
Menurut Gubernur WH, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Wahidin Halim akan tetap konsisten dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.
Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," kata pria yang akrab disapa WH ini dalam keterangannya kepada TribunTangerang, Selasa (7/12/2021).
Besaran kenaikan upah itu, lanjut WH, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.
"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain," ucapnya.
Menurut Gubernur WH, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.
Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun.
"Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," kata Wahidin.
Masih terkait dengan penetapan UMK, Gubernur WH mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif.
Seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.
"Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga," ungkapnya.
Terkait dengan rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, Gubernur WH mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya.
Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Tentu mereka juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain," tutur Gubernur.