UMK 2022

Meski Buruh Mengancam Mogok Kerja, Wahidin Halim Konsisten dengan Ketetapan UMK 2022

Menurut Gubernur WH, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Gubernur Wahidin Halim mengungkapkan MUI menjadi partner Pemprov Banten 

Saat ini, lanjut WH, dirinya sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten.

Hal itu dilakukan dalam rangka mengentaskan pengangguran. 

“Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” bebernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi, menyurati Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD, Para Ketua Serikat Pekerja, dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten. 

Dalam surat bernomor 560/2394-DTKT/XII/2021 disebutkan, Pertama bahwa berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. 

Oleh karena itu, Pemprov meminta kepada para Pimpinan/Pengurus Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggota serikat pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten.

Mengingat mogok kerja tersebut tidak sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan dapat merugikan para pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah. (dik)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved