Car Free Night
PPKM Level 3 Batal, Polisi Menggelar Car Free Night di Titik-titik Keramaian Saat Natal & Tahun Baru
Meski PPKM Level 3 dibatalkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Polda Metro Jaya memastikan akan tetap membuat Jakarta sepi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan car free night (CFN) tetap diadakan di titik-titik keramaian saat Natal 2021 dan malam Tahun Baru 2022.
"Pada kebijakan pemerintah yang baru tentu akan ada penyesuaian, nanti kami akan lihat syarat perjalanan saja. Tetapi, untuk CFN malam Tahun Baru tetap," kata Sambodo dihubungi Selasa (7/12/2021).
Sambodo menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu rincian baru dari kebijakan baru dalam pengendalian Covid-19 di tengah perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, ASN di Kota Tangsel Dilarang Cuti
Baca juga: 5.000 Alat Tes Swab Covid-19 Disiapkan di Pos Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru di Banten
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Dibatalkan, Ini Rencana Pemerintah Tekan Angka Covid19
Misalnya saja, dalam pengawasan lokasi-lokasi wisata di Jakarta dan sekitarnya yang diperkirakan akan tetap buka.
"Nanti, kami sesuaikan. Tetapi, sampai sekarang kami masih tunggu aturannya. Kemudian, terkait persyaratan perjalanan seperti apa nanti kami sesuaikan untuk itu," ujar Sambodo.
BERITA VIDEO: Ririn Marahi Ibnu Jamil di Atas Gunung Parang
Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak yang sedianya akan diberlakukan pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal dilaksanakan.
Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ucap Luhut.