Tangerang Raya

Libur Natal dan Tahun Baru, ASN di Kota Tangsel Dilarang Cuti

Benyamin menuturkan larangan tersebut guna merealisasikan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/RIZKI AMANA
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat ditemui di Rumah Dinas kawasan Serpong   

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan kebijakan tersebut juga bakal mengatur larangan cuti dan libur bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sosialisasinya sudah, surat edaran dari Sekda sudah kepada ASN," kata Benyamin di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (3/12/2021).

Benyamin menuturkan larangan tersebut guna merealisasikan penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sebab, Pemerintah Indonesia bakal kembali menerapkan PPKM Level 3 pada musim libur Nataru

Sementara itu, Benyamin memastikan terdapat sejumlah sanksi yang bakal diberlakukan bagi para ASN yang melanggar kebijakan tersebut. 

Menurutnya sanksi tersebut bakal diberlakukan jika didapati ASN yang cuti ataupun libur sejak kebijakan tersebut diberlakukan. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Kalau ada yang melanggar akan kita sidangkan di dalam Baperzakat. Sanksinya dari mulai yang ringan teguran lisan sampai dengan penurunan pangkat nantinya dilihat dari tingkat kesalahannya seperti apa," ungkapnya. 

Sedangkan, kata Benyamin, kebijakan tersebut tak berlaku bagi ASN yang sedang dalam kondisi darurat. 

"Dua yang dikecualaikan misalnya karena sakit atau melahirkan, yang kedua karena kematian. Diluar itu tidak boleh mengambil cuti dan tidak boleh bepergian," pungkasnya. (m23) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved