Prostitusi
Wanita Tengah Hamil Malah Dijual Pacarnya Melalui Open BO di Tangerang
Pria menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Diduga dijadikan tempat booking order, Kepolisian Sektor Balaraja menggerebek rumah kosan dalam Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran operasi pekat (penyakit masyarakat) di daerah hukum Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita memimpin langsung kegiatan operasi pekat tersebut dan mendatangi rumah kosan Sahara (Kaften) kamar No 26 di Desa Sentul Kecamatan Balaraja.
Di mana diduga menjadi tempat prostitusi online dengan open BO (booking out).
“Pada kegiatan operasi pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online” kata Gede Selasa (7/12/2021).
AD ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Yaitu dengan menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.
“Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD yang sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Gede.
Selain itu, kini IY tengah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan tersangka AD dan atas perbuatanya AD saat ini ditahan di Mapolsek Balaraja dengan l Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (dik)