Libur Nataru
Aturan Baru Siswa Tidak Ada Libur Semester dan Pembagian Rapot Dilakukan Januari 2022
Pemerintah lewat Kemendikbud juga meniadakan libur sekolah setelah terima rapot semester I tahun 2021/2022.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.
Inmendagri 62/2021 Terbit, Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Semester 1 pada Januari 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut.
Berikut ini instruksi Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021:
Kesatu, selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya.
Di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha.
Serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;