Demo Buruh

Demo Buruh di Tangerang Hari Ini, 10 Ribu Massa ke Pemprov Banten, 2 Ribu ke Istana Presiden

Menurutnya, jika tuntutan tersebut tidak dapat terpenuhi, akan berdampak luas pada pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak layak bagi kaum buruh.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Ribuan buruh di Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa dengan konvoi menuju Istana Kepresidenan   

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Belasan ribu buruh dari berbagai kelompok di Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu (8/12/2021).

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Maman Nuriman mengatakan, sebanyak 12 ribu buruh diturunkan pada hari ini untuk melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten pada dua tempat.

Sebanyak 10 ribu buruh dikerahkan untuk mengepung Kantor Gubernur Banten, yang berada di Serang, sementara dua ribu lainnya menjalankan unjuk rasa di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Hari ini kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, pertama menggeruduk kantor Pemprov Banten dan juga mendatangi Istana Negara," ujar Maman Nuriman saat diwawancarai TribunTangerang, Rabu (8/12/2021).

"Total ada 12 ribu buruh gabungan dari berbagai kelompok dan serikat yang kami kerahkan untuk berunjuk rasa dan lebih banyak jumlah kami itu ke kantor Gubernur Banten, Wahidin Halim," imbuhnya.

Kemudian Maman juga menjelaskan, tuntutan para buruh dalam aksi demonstrasi tersebut masih sama seperti sebelumnya.

Yakni menuntut kenaikan upah minimum Kota Tangerang (UMK) di 2022 sebesar 13,5 persen dari upah yang mereka terima di tahun 2021 ini.

Besaran persentase kenaikan upah itu diminta oleh para buruh, lantaran telah melakukan survei pada pasar tradisional dan juga merasa kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Tangerang semakin membaik, pasca diterpa pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika tuntutan tersebut tidak dapat terpenuhi, akan berdampak luas pada pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak layak bagi kaum buruh.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Memang sekarang pertumbuhan ekonomi sudah lebih membaik dibandingkan dengan pandemi kemarin, akan tetapi sekarang kondisinya harga kebutuhan pokok seperti sembako, tarif dasar listrik, sewa kontrakan dan lainnya sedang melonjak," kata dia.

"Makanya, jika kenaikan upah yang jauh dari kata layak ini tidak direvisi, dapat dipastikan akan membuat kaum buruh akan terjerumus dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit," jelasnya.

Pantauan TribunTangerang, terdapat dua kelompok buruh yang berangkat dari Tangerang menuju Istana Negara, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan juga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Para buruh yang berada di Kota Tangerang itu berkumpul di Jalan Daan Mogot KM. 23, tepatnya pada kolong jalan tol Kunciran-Bandara, Tanah Tinggi, Tangerang.

Dua kelompok buruh tersebut berangkat secara beriringan, yang dimulai dari FSPMI terlebih dahulu pada pukul 09.55 WIB, kemudian dilanjutkan oleh SPSI pada pukul 11.00 WIB.

Para buruh tersebut berangkat dengan melakukan konvoi gabungan kendaraan sepeda motor, mobil pribadi, hingga mobil bak terbuka.

Pada iringan paling depan, terdapat sebuah mobil bak terbuka berukuran besar yang memimpin konvoi, pada mobil ini terlihat dua orang berorasi dengan menggunakan pengeras suara, sambil diiringi gemuruh teriakan ribuan buruh yang mengikuti.

Pada bagian depan dan akhir konvoi buruh tersebut terlihat dua mobil kepolisian dan beberapa kendaraan roda dua milik satlantas Polrestro Tangerang Kota ikut mengawal jalannya konvoi para buruh.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusan tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP. 

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim:

1. Kabupaten Pandeglang  Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.

7. Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.

8. Kota Serang Rp 3.830.549.10. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved