Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum

Sachrudin evaluasi Perwal tersebut dilakukan usai perbincangan masyarakat akan tunjangan perumahan dan transportasi yang tembus Rp 71 juta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
TUNJANGAN DPRD - Wali Kota Tangerang Sachrudin (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam (kanan) saat diwawancarai di Kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten, Senin (8/9). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, evaluasi Perwal tersebut dilakukan usai perbincangan masyarakat akan tunjangan perumahan dan transportasi yang menembus angka Rp 71 juta.

"Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD, awalnya isu ini muncul di tingkat pusat dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD kabupaten dan kota," ujar Sachrudin kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Sachrudin menjelaskan, evaluasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa ataupun hanya dari satu pihak. Oleh karena itu Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No.14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Tidak hanya dengan pihak legislatif, proses evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten.

Langkah ini diambil demi memastikan keputusan yang dikeluarkan nantinya telah sesuai dengan aturan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami harus merespons aspirasi ini dengan bijak, tentu harus disikapi dengan tepat makanya nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi," ungkapnya.

"Supaya nanti ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi," sambungnya.

Menurut dia, langkah yang diambil tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendengar aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian substansi Perwal No.14 Tahun 2025 akan dikaji melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Nanti akan kami evaluasi, koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan karena perlu pembahasan bersama, tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya isu terkait dengan anggaran tunjangan anggota dewan kini mulai merambah ke tingkat wilayah pasca sorotan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Salah satu poin yang memicu terjadinya gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu hingga di berbagai daerah di Indonesia ialah tunjangan perumahan yang mencapai angka Rp 50 juta per bulan.

Hal serupa juga tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat di Kota Tangerang yang menyoroti Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke tiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved