Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum

Sachrudin evaluasi Perwal tersebut dilakukan usai perbincangan masyarakat akan tunjangan perumahan dan transportasi yang tembus Rp 71 juta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
TUNJANGAN DPRD - Wali Kota Tangerang Sachrudin (kedua dari kiri) dan Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam (kanan) saat diwawancarai di Kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang, Banten, Senin (8/9). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunTangerang.com, nominal tunjangan perumahan yang diterima Ketua DPRD Kota Tangerang sebesar Rp 49.000.000, Wakil Ketua senilai Rp 45.000.000 dan untuk anggota menerima sebesar Rp 42.500.000.

Dalam Perwal yang ditandatangai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 silam itu juga memutuskan tunjangan transportasi para legislator yang terbagi dalam tiga poin.

Yaitu tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp 29.000.000, Wakil Ketua senilai Rp 28.750.000, serta anggota dewan sejumlah Rp 28.500.000.

Dengan demikian dalam satu bulan Ketua DPRD Kota Tangerang mengantongi Rp 78 juta, disusul Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 73.750.000, kemudian bagi anggota dewan sebesar Rp 71 juta hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi.

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, tunjangan perumahan merupakan kompensasi kepada anggota dewan lantaran tidak tersedianya rumah dinas.

"Ini kan bentuk konversi dari tidak adanya rumah dinas yang disiapkan untuk anggota DPRD Kota Tangerang, secara aturan memang boleh dialihkan ke tunjangan rumah," ujar Rusdi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com.

Lebih lanjut ia menilai, tunjangan rumah dan transportasi bagi jajaran DPRD Kota Tangerang tergolong kecil dibandingkan dengan sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Selain itu nominal tunjangan yang diterima legislator di Kota Tangerang tersebut juga disampaikan lebih rendah jika dibanding dengan DPRD tingkat Provinsi Banten. 

"Apple to apple saja dibandingkan dengan kota dan kabupaten yang serupa daerah aglomerasi, (tunjangan ini) masih di bawah misalnya Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor," ungkapnya.

"Kemudian ada asas kepatutan, kita tidak lebih besar dari provinsi," sambungnya.

Kendati demikian Rusdi menerima masukan dan kritikan yang disampaikan masyarakat atas besaran jumlah tunjangan tersebut. 

"Untuk merespon berbagai sesitivitas dan aspirasi masyarakat sudah kita terima secara positif, mau dievaluasi ya silahkan, karena ini kondisi force majeure kan," kata dia. (m28)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved