Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum
Sachrudin evaluasi Perwal tersebut dilakukan usai perbincangan masyarakat akan tunjangan perumahan dan transportasi yang tembus Rp 71 juta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memastikan akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, evaluasi Perwal tersebut dilakukan usai perbincangan masyarakat akan tunjangan perumahan dan transportasi yang menembus angka Rp 71 juta.
"Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD, awalnya isu ini muncul di tingkat pusat dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD kabupaten dan kota," ujar Sachrudin kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Sachrudin menjelaskan, evaluasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa ataupun hanya dari satu pihak. Oleh karena itu Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No.14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Tidak hanya dengan pihak legislatif, proses evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini diambil demi memastikan keputusan yang dikeluarkan nantinya telah sesuai dengan aturan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami harus merespons aspirasi ini dengan bijak, tentu harus disikapi dengan tepat makanya nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi," ungkapnya.
"Supaya nanti ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi," sambungnya.
Menurut dia, langkah yang diambil tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendengar aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian substansi Perwal No.14 Tahun 2025 akan dikaji melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Nanti akan kami evaluasi, koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan karena perlu pembahasan bersama, tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya isu terkait dengan anggaran tunjangan anggota dewan kini mulai merambah ke tingkat wilayah pasca sorotan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Salah satu poin yang memicu terjadinya gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 lalu hingga di berbagai daerah di Indonesia ialah tunjangan perumahan yang mencapai angka Rp 50 juta per bulan.
Hal serupa juga tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat di Kota Tangerang yang menyoroti Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke tiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunTangerang.com, nominal tunjangan perumahan yang diterima Ketua DPRD Kota Tangerang sebesar Rp 49.000.000, Wakil Ketua senilai Rp 45.000.000 dan untuk anggota menerima sebesar Rp 42.500.000.
Dalam Perwal yang ditandatangai oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025 silam itu juga memutuskan tunjangan transportasi para legislator yang terbagi dalam tiga poin.
Yaitu tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp 29.000.000, Wakil Ketua senilai Rp 28.750.000, serta anggota dewan sejumlah Rp 28.500.000.
Dengan demikian dalam satu bulan Ketua DPRD Kota Tangerang mengantongi Rp 78 juta, disusul Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 73.750.000, kemudian bagi anggota dewan sebesar Rp 71 juta hanya dari tunjangan perumahan dan transportasi.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam mengatakan, tunjangan perumahan merupakan kompensasi kepada anggota dewan lantaran tidak tersedianya rumah dinas.
"Ini kan bentuk konversi dari tidak adanya rumah dinas yang disiapkan untuk anggota DPRD Kota Tangerang, secara aturan memang boleh dialihkan ke tunjangan rumah," ujar Rusdi saat dikonfirmasi TribunTangerang.com.
Lebih lanjut ia menilai, tunjangan rumah dan transportasi bagi jajaran DPRD Kota Tangerang tergolong kecil dibandingkan dengan sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Selain itu nominal tunjangan yang diterima legislator di Kota Tangerang tersebut juga disampaikan lebih rendah jika dibanding dengan DPRD tingkat Provinsi Banten.
"Apple to apple saja dibandingkan dengan kota dan kabupaten yang serupa daerah aglomerasi, (tunjangan ini) masih di bawah misalnya Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor," ungkapnya.
"Kemudian ada asas kepatutan, kita tidak lebih besar dari provinsi," sambungnya.
Kendati demikian Rusdi menerima masukan dan kritikan yang disampaikan masyarakat atas besaran jumlah tunjangan tersebut.
"Untuk merespon berbagai sesitivitas dan aspirasi masyarakat sudah kita terima secara positif, mau dievaluasi ya silahkan, karena ini kondisi force majeure kan," kata dia. (m28)
| Sachrudin Terpilih Lagi Jadi Ketua Golkar Kota Tangerang, Pecahkan Rekor 3 Periode Berturut-turut |
|
|---|
| Lindungi Data Penduduk, Ditjen Dukcapil Lengkapi Pusat Data dengan Teknologi Keamanan SIEM dan PAM |
|
|---|
| Mendagri Minta TP PKK Papua Kolaborasi dengan Dinas Terkait Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua |
|
|---|
| Sachrudin Optimis Timnas Lolos Piala Dunia 2026, Kalahkan Irak 2-1 |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tangerang-Sachrudin-89.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.