ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
ASN WAJIB NAIK ANGKUTAN UMUM - Sejumlah ASN menggunakan sepeda dan berjalan kaki saat berkantor ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/10). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, peraturan itu wajib ditaati Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjalankan tugas lantaran telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.

"Hari Jumat ini sudah memasuki pekan ke dua dimana para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan apapun jenisnya mau mobil atau sepeda motor," ujar Sachrudin kepada TribunTangerang.com, Jumat (10/10/2025).

Diterapkannya gagasan tersebut dinilai menjadi wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan polusi udara akibat emisi gas kendaraan bermotor.
 
Seluruh ASN juga diminta teladan terhadap gerakan ramah lingkungan guna mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan ramah lingkungan.

"Sebagai pelayan publik, ASN wajib untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pemkot Tangerang Tambah Trayek Angkot Si Benteng dan Bus Tayo

Menindaklanjuti kebijakan itu, Sachrudin memilih menggunakan sepeda untuk menuju kawasan Puspemkot Tangerang.

Dalam perjalanannya, ia berkesempatan  memantau kondisi lingkungan secara langsung mulai dari kebersihan drainase, pengelolaan sampah, hingga perilaku masyarakat di sekitarnya.
 
Orang nomor satu di wilayah berjuluk Kota Benteng itu juga menegur warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan sembari mengingatkan pentingnya menjaga kualitas udara yang bersih.

"Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng," terangnya.
 
Menurut dia, kebijakan yang diambil juga merupakan langkah Pemkot Tangerang dalam mendukung Satgas Langit Biru, yang bertujuan menekan tingkat polusi udara di wilayah kota. 

Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi kemacetan, sekaligus memberi dampak positif bagi pengemudi ojek online dengan menambah potensi pendapatan mereka.
 
"Intinya bukan sekadar soal bersepeda atau tidak membawa kendaraan pribadi, tapi tentang perubahan gaya hidup menuju kota yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," jelasnya.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved