ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, peraturan itu wajib ditaati Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang dalam menjalankan tugas lantaran telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
"Hari Jumat ini sudah memasuki pekan ke dua dimana para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang wajib tidak menggunakan kendaraan apapun jenisnya mau mobil atau sepeda motor," ujar Sachrudin kepada TribunTangerang.com, Jumat (10/10/2025).
Diterapkannya gagasan tersebut dinilai menjadi wujud nyata komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan polusi udara akibat emisi gas kendaraan bermotor.
Seluruh ASN juga diminta teladan terhadap gerakan ramah lingkungan guna mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan ramah lingkungan.
"Sebagai pelayan publik, ASN wajib untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan," ungkapnya.
Baca juga: Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pemkot Tangerang Tambah Trayek Angkot Si Benteng dan Bus Tayo
Menindaklanjuti kebijakan itu, Sachrudin memilih menggunakan sepeda untuk menuju kawasan Puspemkot Tangerang.
Dalam perjalanannya, ia berkesempatan memantau kondisi lingkungan secara langsung mulai dari kebersihan drainase, pengelolaan sampah, hingga perilaku masyarakat di sekitarnya.
Orang nomor satu di wilayah berjuluk Kota Benteng itu juga menegur warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan sembari mengingatkan pentingnya menjaga kualitas udara yang bersih.
"Silakan ke kantor naik sepeda, jalan kaki kalau jarak dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng," terangnya.
Menurut dia, kebijakan yang diambil juga merupakan langkah Pemkot Tangerang dalam mendukung Satgas Langit Biru, yang bertujuan menekan tingkat polusi udara di wilayah kota.
Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi kemacetan, sekaligus memberi dampak positif bagi pengemudi ojek online dengan menambah potensi pendapatan mereka.
"Intinya bukan sekadar soal bersepeda atau tidak membawa kendaraan pribadi, tapi tentang perubahan gaya hidup menuju kota yang lebih sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," jelasnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
787 PPPK Tahap II Kota Tangerang Dilantik, Terbanyak Berasal dari Kalangan Guru |
![]() |
---|
11 ASN Tangsel Resmi Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat, Ada yang Setahun Tak Masuk Kerja |
![]() |
---|
Gelar Rakernis 2025, KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Program MBG ke Masyarakat |
![]() |
---|
BNN Sasar 100 ASN di Kabupaten Tangerang Jalani Tes Urine hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pemkot Tangerang Gratiskan Ongkos Bus Tayo dan Si Benteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.