11 ASN Tangsel Resmi Dipecat karena Pelanggaran Disiplin Berat, Ada yang Setahun Tak Masuk Kerja
Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara resmi diberhentikan dari jabatannya akibat pelanggaran kedisiplinan berat.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara resmi diberhentikan dari jabatannya akibat pelanggaran kedisiplinan berat.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan mereka sebelumnya bertugas di berbagai bidang, mayoritas pada posisi staf pelaksana.
Benyamin mengatakan, proses pemberhentian masih dalam tahap administrasi usai melalui sidang Tim Penilai Kinerja.
"Sudah ada mekanismenya. Dari absensi terlihat jelas ketidakhadiran mereka, dan gaji pun langsung dihentikan sejak awal," ucap Benyamin Davnie saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).
Menurut Wali kota 2 periode itu, pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan hingga pelanggaran Undang-Undang Kepegawaian.
Salah satu kasus paling mencolok, lanjut Ben, adalah ASN yang dilaporkan tidak masuk kerja selama satu tahun penuh tanpa alasan yang jelas.
"Iya salah satunya yang terakhir seperti itu (tidak masuk selama satu tahun), mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama SK mereka sudah bisa saya tanda tangani," ucap Ben tegas.
Benyamin mengatakan dirinya belum bisa membeberkan secara detail identitas serta dinas tempat ASN tersebut bertugas, karena menunggu selesainya proses administrasi dan penerbitan SK resmi.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN agar menaati aturan disiplin dan hukum yang berlaku.
"ASN itu sudah terikat aturan. Kalau melanggar, ya tentu ada sanksinya. Patuhi aturan, jaga integritas,” pungkasnya. (m30)
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 13 November 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 12 November 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
| Mediasi Terkait Bullying di SMPN 19 Tangsel Tak Selesai, KPAI Tegaskan Proses Hukum Harus Jalan |
|
|---|
| Anak Pelaku Bullying di SMPN 19 Tangsel Tetap Bisa Diproses Hukum |
|
|---|
| Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel Belum Tuntas, KPAI Minta Dilanjut ke Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PPPK-TANGSEL-46764.jpg)