Revisi Aturan PPKM Level 3
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Wagub DKI Ahmad Riza Bakal Lakukan Merevisi Aturan
Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tanah Air saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tanah Air saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sehubungan dengan ketetapan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi dan menyesuaikan perubahan aturan yang ada.
"Nanti kami akan sesuaikan. Semua kebijakan akan menyesuaikan kebijakan yang ada. Kebijakan di bawah itu mengikuti kebijakan yang ada di atas," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21) malam.
Baca juga: Jelang Libur Nataru Pemerintah akan Perketat Pintu Masuk Negara hingga Penguatan Tracing
Baca juga: Varian Omicron Mengancam Saat Libur Nataru, Pemerintah Terus Berupaya Menekan Kasus Penyebaran Covid
Baca juga: CATAT! PPKM Level 3 Diberlakukan, Taman Margasatwa Ragunan Ditutup Mulai 24 Desember
Meski demikian, Ariza bersyukur atas kondisi Ibu Kota yang semakin baik dengan diimbangi vaksin yang bertambah dan jumlah kasus aktif yang menurun.
"Kami bersyukur di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, vaksinnya lebih dari 11,2 juta, kemudian Covidnya turun terus, bornya 4 persen, ICU 5 persen, kematian 0-1 per hari. Kemudian juga yang kita syukuri juga bahwa di Jakarta kita sudah memasuki level 1 sebelumnya, sekarang menyikapi akhir tahun jadi level 2," tutur Ariza.
Meski adanya pembatalan PPKM level 3, kata Ariza, seluruh warga Jakarta tetap harus waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.
BERITA VIDEO: Kepala BKPSDM Kota Depok Sebut Pegawai Negeri di Kota Depok Belum Penuhi Jumlah Ideal
"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap waspada hati-hati, tempat terbaik ada di rumah, laksanakan protokol kesehatan secara baik, bijak, patuh, dan bertanggung jawab. Sekalipun kita sudah dibatalkan PPKM level 3, Berarti Jakarta pada posisi level 2, kita sikapi secara baik, mohon masyarakat kebijakan yang baik dari pusat harus kita sikapi secara bijaksana dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan," papar Ariza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun, pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.