Seleb
Usai Jalani Sidang 3 Jam di PN Jakpus, Akhirnya Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie Buka Suara
Nia Ramadhani dijaga ketat oleh beberapa laki-laki bertubuh kekar, saat berjalan dari ruang sidang menuju ke mobilnya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, KEMAYORAN - Setelah sering bungkam, artis Nia Ramadhani mau buka suara terkait dengan kondisinya saat ini, setelah menjalani sidang selama 3 jam.
"Baik (kondisinya Nia Ramadhani)," kata Nia Ramadhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12/2021).
Tak hanya Nia, anak dari pengusaha Aburizal Bakrie, Ardiansyah Bakrie juga terdengar meminta doa kepada awak media yang mengikutinya saat berjalan menuju parkiran.
"Doain ya," ucap Ardi Bakrie.
Selama perjalanan keluar ruang sidang, Nia Ramadhani dijaga ketat oleh beberapa laki-laki bertubuh kekar, hingga menuju ke mobilnya.
Saat memasuki mobil Alphard putih yang sudah menunggunya, sahabat Jesicca Iskandar ini sempat menyapa awak media dan melambaikan tangan berpamitan dan mengucapkan terimakasih.
"Makasih ya," kata Nia Ramadhani.
Sebelumnya, Artis Nia Ramadhani beserta suami, Ardiansyah Bakrie, menjalani sidang perdana pada Kamisnkemarin (2/12/2021), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
DiKetahui, Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang. (m30)
