Vonis Rachel Vennya

Rachel Vennya Tak Perlu Jalani Hukuman Vonis 4 Bulan Penjara Jika Tak Lakukan Pidana Selama 8 Bulan

Selebriti Instagram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis empat bulan penjara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Rendy Renuki
Instagram @rachelvennya.
Selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Ketua majelis hakim persidangan, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama dua orang rekannya yang menjadi terdakwa kasus kabur dari proses karantina Covid-19 tersebut, tidak diwajibkan menjalani hukumannya dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada  rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Langsung Diserahkan ke Kejati Banten, Rachel Vennya Siap Disidang

Baca juga: Polisi Sebut Berkas Rachel Vennya Mulai Dilengkapi untuk Dibawa ke Kejaksaan

Baca juga: Nikita Mirzani Klaim Tarif Endorsenya Lebih Besar Ketimbang Rachel Vennya

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021).

"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.

BERITA VIDEO: Lurah Tambora Sudah Operasi Listrik dan Edukasi ke Warga Sebelum Kebakaran Tewaskan 5 Orang

"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.

Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi dari Rachel Vennya.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Selama persidangan, Rachel Vennya didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya.

Meski demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.

Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh persmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved