Vonis Racchel Vennya
Sebelum Divonis 4 Bulan Penjara, Selebgram Rachel Vennya Beberkan Cara Dia Kabur dari Wisma Atlet
PN Kota Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.
Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.
Rachel mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada 18 September 2021.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Menjalani Vonis Empat Bulan Penjara Dengan Delapan Bulan Percobaan
Baca juga: Rachel Vennya Tak Perlu Jalani Hukuman Vonis 4 Bulan Penjara Jika Tak Lakukan Pidana Selama 8 Bulan
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Langsung Diserahkan ke Kejati Banten, Rachel Vennya Siap Disidang
Awalnya, Rachel, Salim dan Maulida mengikuti aturan prokes Covid-19 dengan mengisi formulir kesehatan, seperti data diri, pekerjaan, asal penerbangan, serta hasil tes Covid-19 yang dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, Rachel menghubungi rekannya bernama Intan untuk menanyakan cara agar tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet.
Selanjutnya, Intan memberi informasi kontak Ovelina, dan kemudian menghubunginya.
Lalu, Rachel, Salim, dan Maulida bertemu dengan protokoler Bandara Soetta, Maulida pada ruang pengambilan bagasi.
BERITA VIDEO: Pentingnya Perlindungan Konsumen, Kemendag RI Teken MoU ke 43 Universitas Seluruh Indonesia
"Saya tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu sekira pukul 23.00 WIB, setelah melakukan perjalanan pesawat selama 23 jam dan langsung mengisi formulir kesehatan prokes Covid-19. Lalu, saya nanya ke teman saya bernama Intan, cara agar enggak perlu karantina dan dia memberi kontak Ovelia," kata Rachel dalam persidangan kepada majelis hakim, Jumat (10/12/2021).
"Setelah saya menghubungi secara pribadi mba Intan, saya janjian dan ketemu di ruang pengambilan barang bagasi pesawat," ucap Rachel.
Selanjutnya, Rachel dan lainnya diarahkan Ovelina menuju Wisma Alet dengan menggunakan kendaraan bus Damri.
Rachel mengaku, selama di bandara ia dan lainnya tidak didampingi petugas dari Satgas Covid-19 dan selanjutnya dibawa menuju Wisma Atlet.
"Kemudian mba Ovelia mengantar saya sampai ke mobil Damri yang di dalamnya ada orang-orang yang menuju wisma atlet juga," kata dia.
"Setau saya selama perjalanan dari bandara menuju wisma atlet enggak ada satgas Covid-19 yang ikut mendampingi," sambungnya.