Vonis Racchel Vennya
Sebelum Divonis 4 Bulan Penjara, Selebgram Rachel Vennya Beberkan Cara Dia Kabur dari Wisma Atlet
PN Kota Tangerang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan terhadap Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa, serta petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina, divonis hukuman empat bulan dengan percobaan delapan bulan.
Hukuman tersebut terpaksa diterima Rachel lantaran melanggar aturan perjalanan Covid-19 yang mewajibkan penumpang yang baru saja tiba dari luar negeri untuk menjalani protokol kesehatan karantina selama 14 hari.
Rachel mengungkapkan kepada majelis hakim persidangan, kronologi perjalanan dirinya setiba di Bandara Soekarno-Hatta, hingga menghindar dari karantina di Wisma Atlet.
Saat itu, Rachel dan dua rekannya baru saja tiba di Terminal 3 Internasional, usai pulang berlibur dari Amerika Serikat, pada 18 September 2021.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Siap Menjalani Vonis Empat Bulan Penjara Dengan Delapan Bulan Percobaan
Baca juga: Rachel Vennya Tak Perlu Jalani Hukuman Vonis 4 Bulan Penjara Jika Tak Lakukan Pidana Selama 8 Bulan
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Langsung Diserahkan ke Kejati Banten, Rachel Vennya Siap Disidang
Awalnya, Rachel, Salim dan Maulida mengikuti aturan prokes Covid-19 dengan mengisi formulir kesehatan, seperti data diri, pekerjaan, asal penerbangan, serta hasil tes Covid-19 yang dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, Rachel menghubungi rekannya bernama Intan untuk menanyakan cara agar tidak perlu menjalani karantina di Wisma Atlet.
Selanjutnya, Intan memberi informasi kontak Ovelina, dan kemudian menghubunginya.
Lalu, Rachel, Salim, dan Maulida bertemu dengan protokoler Bandara Soetta, Maulida pada ruang pengambilan bagasi.
BERITA VIDEO: Pentingnya Perlindungan Konsumen, Kemendag RI Teken MoU ke 43 Universitas Seluruh Indonesia
"Saya tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu sekira pukul 23.00 WIB, setelah melakukan perjalanan pesawat selama 23 jam dan langsung mengisi formulir kesehatan prokes Covid-19. Lalu, saya nanya ke teman saya bernama Intan, cara agar enggak perlu karantina dan dia memberi kontak Ovelia," kata Rachel dalam persidangan kepada majelis hakim, Jumat (10/12/2021).
"Setelah saya menghubungi secara pribadi mba Intan, saya janjian dan ketemu di ruang pengambilan barang bagasi pesawat," ucap Rachel.
Selanjutnya, Rachel dan lainnya diarahkan Ovelina menuju Wisma Alet dengan menggunakan kendaraan bus Damri.
Rachel mengaku, selama di bandara ia dan lainnya tidak didampingi petugas dari Satgas Covid-19 dan selanjutnya dibawa menuju Wisma Atlet.
"Kemudian mba Ovelia mengantar saya sampai ke mobil Damri yang di dalamnya ada orang-orang yang menuju wisma atlet juga," kata dia.
"Setau saya selama perjalanan dari bandara menuju wisma atlet enggak ada satgas Covid-19 yang ikut mendampingi," sambungnya.
Setibanya di Wisma Atlet Covid-19, Rachel mengaku, langsung dijemput oleh salah seorang oknum dari TNI, dan diarahkan menuju naik sebuah mobil pribadi.
Rachel menerangkan, sama sekali tidak mengisi formulir pendaftaran apapun di wisma atlet.
"Saya tiba di Wisma Atlet sudah malam atau dinihari, saat sampai saya langsung dijemput oleh salah satu anggota TNI, tapi saya tidak tau itu siapa," tuturnya.
"Dia ajak saya agar pura-pura mengobrol dan tidak masuk ke dalam (Wisma Atlet) sampai ke mobil, abis itu saya dibawa pulang ke rumah," ungkapnya.
Rachel menerangkan, dirinya enggan menjalani karantia lantaran merasa tidak nyaman harus sendiri dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pasalnya, hal serupa sempat dirasakan Rachel ketika menjalani karantina di Dubai, Arab Saudi, selama lima hari.
"Saya enggak mau karantina, karena saya merasa enggak nyaman sendiri kalau karantina begitu. Soalnya sebelumnya saya sudah pernah menjalani karantina lima hari di Dubai, Arab," terangnya.
Selain harus menerima vonis hukuman penjara empat bulan dengan percobaan delapan bulan karena perbuatannya itu, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.
Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar sejak pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi.
Rachel mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.
Selama persidangan, Rachel didampingi oleh orangtua dan juga rekan-rekan lainnya. Kendati demikian, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya tidak ikut mendampingi.
Sidang selesai sekira pukul 17.30 WIB, dengan ditutup oleh persmian putusan oleh ketua majelis hakim persidangan.