Jeff Smith Jadi Tersangka
Usai Diperiksa Selama Tiga Hari, Pesinetron Jeff Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Jenis LSD
Setelah menjalani pemeriksaan intensif 3x24 jam, pemain sinetron Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan intensif 3x24 jam, pemain sinetron Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi Sabtu (11/12/2021).
Zulpan menjelaskan bahwa sebelumnya Jeff Smith jalani pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam keadaan teler karena konsumsi narkoba jenis Lysergic acid Diethylamide (LSD).
Baca juga: Jeff Smith Tersangkut Narkotika, Ike Muti: Semoga Ini Terakhir dan Tak ada Lagi Jeff Smith yang Lain
Baca juga: Narkoba LSD yang Dipakai Jeff Smith Sempat Populer di Tahun 1980-an, Berasal dari Negara Ini
Baca juga: Saat Ditangkap Polisi, Jeff Smith Dalam Kondisi Teler Habis Pakai LSD
Jeff Smith ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Sebelum ditangkap, pria 23 tahun itu mengaku membeli 50 butir LSD dengan harga Rp 500.000 per butir secara online.
"Ketika ditangkap, Jeff habis pakai dan sisa dua yang diamankan," kata E Zulpan ketika ditemui di kantornya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
BERITA VIDEO: Baru Bebas 3 Bulan, Ini Alasan Jeff Smith Pakai Narkoba Lagi
Zulpan menyebut kekasih Aisyah Aqilah itu sudah menjadi tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasusnya.
"Kami kenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada Jeff Smith," ucapnya.
Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.
"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.
Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus yang sebelumnya ia jalan yakni kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," ujar E Zulpan.