Info KAI
Sepanjang 2021 Ada 53 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Daop 1 Lakukan Ini
Saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non KAI
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai1211
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Daop-1-Jakarta-kegiatan-sosialisasi-mengenai-keselamatan-perjalanan-KA-di-perlintasan-sebidang.jpg)