Seleb

Penggrebekan Bobby Joseph Sempat Bocor dan Pindahkan Transaksi Bersama Bandar Narkoba

Namun, terdapat kebocoran akan adanya penangkapan hingga Bobby bersama sang bandar mengganti lokasi transaksi.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Rizki Amana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, dan Kasat Res Narkoba, AKP Amantha Wijaya Kusuma saat merilis kasus pengungkapan narkotika oleh artis Bobby Joseph, Senin (13/12/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap artis Bobby Joseph terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya saat Bobby bakal melangsungkan transaksi sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021.

"Anggota melakukan pembuntutan sampai di TKP daerah Kalideres, Kota Jakarta Barat. Anggota berhasil mengamankan seorang yang bernama BJ," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Endra menuturkan transaksi tersebut sebelumnya berlangsung di kawasan Serpong, Kota Tangsel

Namun, terdapat kebocoran akan adanya penangkapan hingga Bobby bersama sang bandar mengganti lokasi transaksi.

Baca juga: Bobby Joseph Terjerat Narkoba, Sempat Jadi Driver Online hingga Dikejar Debt Collector

Baca juga: Polisi Dapati 0,49 gram Sabu dari Tangan Bobby Joseph Saat Bertransaksi di Jakarta Barat

Alhasil pihaknya mendapati lokasi transaksi tersebut dan menangkap Bobby dengan bukti 0,49 gram Sabu dari tangannya. 

Selain itu, saat dilakukan penangkapan pihaknya mendapati bukti Booby masih dalam pengaruh narkotika jenis sabu. 

"Pada saat diamankan juga positif menggunakan tabung karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere juga sudah menggunakan sabu," katanya. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Bobby dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu Pasal 114 dan 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. 

Diduga Jadi Perantara 

Artis Bobby Joseph ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Penangkapan Bobby Joseph terjadi saat dia sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan  narkotika jenis lain dari tangan artis tersebut.

Menurutnya, Bobby Joseph juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. 

Selain sebagai pengguna, kata Iman, Bobby Jopesh terindikasi sebagai perantara narkoba tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved