Napi Kabur

NAPI KABUR dari Lapas Tangerang dan Belum Berhasil Ditangkap, Kalapas dan Kakanwil Banten Dicopot

"Pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas sanksi berat sudah menunggu merka  yang harus bertanggung jawab tersebut," tegasnya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Pelantikan posisi baru Kalapas Kelas I Tangerang, Kadiv PAS, dan Kakanwil Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kasus kaburnya seorang narapidana narkotika bernama Adam Bin Musa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berbuntut panjang.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah dengan mencopot jabatan plh Kalapas Kelas I Tangerang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Posisi Kalapas Kelas I Tangerang yang sebelumnya diisi oleh Nirhono Jatmokoadi sebagai pelaksana harian (plh) yang mengganti Victor Teguh Prihartono, kalapas sebelumnya yang dinonaktifkan lantaran peristiwa kebakaran yang melanda blok C2, sekarang dijabat oleh Asep Sutandar.

Kemudian untuk jabatan Kakanwil Banten yang sebelumnya dijabat oleh Agus Toyib, kini digantikan oleh Tejo Harwanto.

Dan untuk posisi Kadiv PAS, yang sebelumnya dipegang oleh Nirhono Jatmokoadi yang merangkap jabatan sebagai plh kalapas, sekarang digantikan oleh Masjuno.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti menyatakan, pencopotan jabatan tersebut dilakukan untuk mempertanggung jawabkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari jabatan yang diemban, yakni Kalapas dan Kakanwil.

"Pencopotan Kalapas Kelas I Tangerang dan Kakanwil Banten ini dilakukan karena mereka bertanggung jawab berdasarkan jabatannya mereka masing-masing," ujar Rika Apriyanti saat diwawancarai TribunTangerang.com, Rabu (15/12/2021).

Ia menegaskan, pencopotan kalapas dan kakanwil itu bukan berkaitan dengan pemberian izin kepada Adam Bin Musa keluar dari area lapas sebelum melarikan diri dari lokasi tempat pencucian mobil milik Lapas Kelas Tangerang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Menurutnya, pemberian izin keluar tersebut dilakukan oleh pegawai ataupun pejabat lapas lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terkait atas kaburnya Adam Bin Musa.

"Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan kepada pegawai hingga ke pejabat-pejabatnya, untuk menguraikan terkait dengan bagaimana cara pengeluaran sampai pelarian narapidana yang bersangkutan tersebut," kata dia.

Ia juga memastikan, sanksi terberat telah menunggu untuk menindak tegas, petugas atau pejabat lapas yang melakukan kelalaian ataupun pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), yang memberi izin narapidana asal Aceh tersebut keluar area lapas.

"Pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas sanksi berat sudah menunggu merka  yang harus bertanggung jawab tersebut," tegasnya.

"Paling berat akan kita lakukan pemberentian tugas dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved