Perdagangan Orang

Polresta Tangerang Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 50 Orang telah Diberangkatkan jadi TKI Ilegal

Dalam aksinya, AM dan UA mampu mengirimkan empat korban dan meraup keuntungan mencapai Rp40 juta.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/GILBERT SEM SANDRO
Konferensi pers Polresta Kota Tangerang Bongkar Kasus Perdagangan Orang Sindikat Internasional di Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Kota Tangerang membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) sindikat internasional di kawasan Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku perdagangan orang internasional tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial AM dan UA.

Dalam aksinya, AM dan UA mampu mengirimkan empat korban dan meraup keuntungan mencapai Rp40 juta.

"Hari ini Satreskrim Polresta Kota Tangerang berhasil meringkus dua orang tersangka yang melakukan perdagangan orang jaringan internasional yang telah beraksi selama satu tahun," ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021).

"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan tiga hingga empat orang, dengan meraup keuntungan mencapai Rp 20 sampai Rp 30 juta dalam satu bulan," imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI," jelasnya.

Wahu juga menerangkan, AM dan UA telah memakan korban sebanyak 56 orang, namun enam orang divantaranya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri

Enam orang korban tersisa yang belum diberangkatkan tersangka asal Lampung tersebut ialah LN  S, AS, NYW, I. 

"Sedangkan, 50 orang di antaranya telah berangkat ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal," kata Wahyu.

"Dari enam orang korban yang belum berangkat ini, terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan," sambungnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada tanggal 17 November 2021 lalu, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut. 

"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan di iming-imingi akan di pekerjakan di luar negeri daerah timur tengah," ungkapnya.

AM dan UA merekrut calon korbannya melalui media sosial Facebook, untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya. 

Untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri yang akan menyalurkan korban ke dua negara, yakni Turki dan Qatar. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved