Sejak Januari 2025, Polresta Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 688 CPMI Ilegal ke Luar Negeri
Mayoritas dari mereka dijanjikan bisa bekerja di negara Timur Tengah bahkan Arab Saudi, Iran, Oman, China,
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 688 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Benda, Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, ratusan CMPI yang hendak pergi ke luar negeri itu sejak periode Januari hingga Oktober 2025.
"Mayoritas dari mereka dijanjikan bisa bekerja di negara Timur Tengah bahkan Arab Saudi, Iran, Oman, China, Korea Selatan, Taiwan dan negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia serta Laos," ujar Yandri kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut dijanjikan akan bekerja menjadi asisten rumah tangga, pegawai restoran, bekerja di perkebunan, hingga menjadi pegawai scaming dan admin judi online
Teranyar sejak bulan Juli hingga awal Oktober 2025 terdapat 39 orang tersangka yang diringkus dengan rinciannya 14 orang dalam masa tahanan dan seorang tersangka telah tahap II.
Terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Ringkus 15 Tersangka TPPO Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri
"Saat ini masih terdapat 24 tersangka yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
"Sejumlah barang bukti juga kami amankan berupa dua unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM," paparnya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, berhasil membekuk 15 tersangka TPPO yang terdiri dari 9 orang laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M, serta enam perempuan yaitu NH, EM, N, AES, DN, MW.
Sedikitnya 59 Warga Negara Indonesia dari berbagai wilayah berhasil digagalkan keberangkatannya dengan jumlah terbesar ke Arab Saudi sebanyak 19 orang dan Kamboja 14 CPMI.
"Tersangka ini menggunakan dokumen Izin cuti atau visa turis agar mengelabui petugas Bandara Soetta saat hendak memberangkatkan korban ke luar negeri," kata dia.
"Mereka juga menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji mulai dari Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan," sambungnya.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Para tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 7 juta ketika berhasil memberangkat seorang CPMI non prosedural," ucapnya.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak
Rp 600 juta," jelasnya. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polresta Bandara Soetta Ringkus 15 Tersangka TPPO Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Langkah Imigrasi Soetta Bantu Penumpang Berkebutuhan Khusus Layani Pengisian Aplikasi All Indonesia |
![]() |
---|
16 CPMI Ilegal Dicegat Polres Bandara Soetta saat Hendak Berangkat ke Timur Tengah |
![]() |
---|
1.429 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri Sejak Januari 2025 Via Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jemput Bola, Polres Bandara Soetta Tangani Balita Pengidap TBC dan Stunting di Kosambi Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.