Polresta Bandara Soetta Ringkus 15 Tersangka TPPO Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri
Belasan tersangka ini terdiri dari 9 orang laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M, serta enam perempuan
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 15 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, belasan pelaku TPPO diringkus hasil dari pengungkapan praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
"Belasan tersangka ini terdiri dari 9 orang laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M, serta enam perempuan yaitu NH, EM, N, AES, DN, MW," ujar Ronald saat jumpa pers, Kamis (9/10/2025).
Dalam melancarkan aksinya mereka menjanjikan CPMI non-prosedural bisa bekerja di luar negeri seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, hingga Taiwan.
Di negara tujuan, para korban dijanjikan akan bekerja menjadi asisten rumah tangga, pegawai restoran, bekerja di perkebunan, hingga menjadi pegawai scaming dan admin judi online.
Sedikitnya 59 Warga Negara Indonesia dari berbagai wilayah berhasil digagalkan keberangkatannya dengan jumlah terbesar ke Arab Saudi sebanyak 19 orang dan Kamboja 14 CPMI.
"Tersangka ini menggunakan dokumen Izin cuti atau visa turis agar mengelabui petugas Bandara Soetta saat hendak memberangkatkan korban ke luar negeri," ungkapnya.
"Mereka juga menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji mulai dari Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan," paparnya.
Menurut Ronald, pihaknya juga telah menetapkan 24 tersangka lain yang masuk dalam komplotan tersebut dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka ialah P, US, UK, SH, F, RR, A, W, D, TA, BS, AG, SL, MP, AS, BS, N, MT, AJ, MH, AF, RM, NB dan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AR.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Para tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 7 juta ketika berhasil memberangkat seorang CPMI non prosedural," tuturnya.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak
Rp 600 juta," terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono meminta kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Imigrasi Tangerang Gandeng BP2MI dan Organisasi Kepemudaan untuk Berantas Perdagangan Orang |
![]() |
---|
1.429 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri Sejak Januari 2025 Via Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Perkuat Desa Binaan untuk Cegah TPPO, Kantor Staf Presiden Sambangi Imigrasi Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Keberangkatan 10 PMI Ilegal Tujuan Kamboja Digagalkan Polresta Bandara Soetta |
![]() |
---|
Pura-pura Ajak Bisnis Elektronik, Penumpang di Bandara Soetta Ditipu Rp 41 Juta Modus Tukar ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.