Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

Rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 2 orang yakni seorang pria berinisial AM dan seorang perempuan berinisial UA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (15/12/2021) menerangkan, kasus itu terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, bahwa rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021," kata Wahyu.

Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri.

Selain itu, polisi juga bertemu dengan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA," tutur Wahyu.

Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa rumah yang dijadikan tempat menampung adalah sewa.

Sedangkan 6 orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya mengurangi administrasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

"Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata keenam orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat," papar Wahyu.

Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai ke luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar.

Kedua tersangka juga menjanjikan, di luar negeri akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

"Korban juga dijanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur. Bahkan, agar para korban tertarik, kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved