Kriminal
Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang
Rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG/ANDIKA PANDUWINATA
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang.
Sementara itu, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dik)