Kasus Pelecehan Seksual
Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Ustaz Pelaku Asusila Kepada Bocah di Tangerang akan Dijemput Paksa
Menurut Rachim, datang atau tidaknya Saiful memenuhi panggilan Polrestro Tangerang Kota merupakan hak dari Saiful.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap seorang ustaz yang melakukan tindakan asusila terhadap bocah dibawah umur, bernama Saiful.
Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penjemputan secara tersebut dilakukan terhadap Saiful, lantaran tidak memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (14/12/2021) kemarin.
"Tidak datang dia hari ini. Seharusnya dia datang untuk mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/12/2021).
Menurut Rachim, datang atau tidaknya Saiful memenuhi panggilan Polrestro Tangerang Kota merupakan hak dari Saiful.
Namun, pihaknya akan tetap melakukan penjemputan paksa terhadap Saiful. Kendati demikian, Rachim tidak menerangkan kapan penjemputan terhadap Saiful dilakukan.
"Itu hak dia apakah mau datang atau tidak, tapi kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan. Menurut aturan, dia statusnya sudah tersangka, maka kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Rachim.
"Tapi kalau kalau sore ini dia enggak datang, akan dilakukan penangkapan, dan mengenai waktunya tunggu nanti," jelasnya.
Sebelumnya ditetapkan, Saiful telah ditetapkan menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016, penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak.
Rachim menerangkan, penetapan tersangka terhadap Saiful dilakukan, usai dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, juga ikut dikerahkan, guna melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) petang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Rachim juga menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) esok.
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata dia.
Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," pungkas Kompol Abdul Rachim. (m28)