Virus Corona

Aturan Perjalanan ke Luar Negeri Diperketat, yang Datang ke Indonesia Wajib Karantina 10-14 Hari

Sejak adanya varian Omicron, Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan ke luar negeri harus jalani karantina 10-14 hari.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Para pelaku perjalalan dari luar negeri wajib menjalani karantina 10-14 hari. Foto: suasana Bandara Soetta Terminal II bulan November 2021 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengambil sejumlah langkah untuk antisipasi penyebaran varian baru Omicron agar tidak masuk ke Indonesia.

Bahkan, untuk antisipasi sudah ada surat edaran nomor 25 dan 26 terkait dengan masyarakat yang baru kembali dari luar negeri agar melakukan karantina.

Kasatgas Penanganan Covid-19 yang merupakan Kepala BNPB Letjen Suharyanto menjelaskan, pelaku perjalanan Internasional dari 10 Negara Afrika dan satu negara merupakan Hongkong agar menjalani karantina selama 14 hari.

Kemudian, di luar Negara itu pelaku perjalanan hanya diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

"Kami selaku Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," ucap dia, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Dituding Netizen tak Karantina Usai dari Turki, Polisi: Ahmad Dhani tak Melanggar

Suharyanto melanjutkan, para pelaku perjalanan Internasional diharapkan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, saat tiba di Indonesia melakukan test kembali pada hari ke 13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari 9 untuk yang karantina 10 hari.

"Untuk pelaksanaan karantina telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet, diantaranya Tower tujuh khusus karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing," jelas dia.

Suharyanto menegaskan, proses karantina yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan prosedur.

Dengan begitu, pihaknya dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus," ucap dia.

Sebelumnya, Pekerja pembersih Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial N dikabarkan terpapar varian baru Omicron pada (8/12/2021).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat tiga pekerja positif Covid-19, satu diantaranya terpapar varian Omicron.

"Ketiga orang ini tanpa gejala, tidak ada demam dan batuk-batuk," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Aturan perjalanan libur Nataru 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved