Pendidikan
Jadwal Libur Sekolah Berubah ke Peraturan Awal, Libur 20 Desember 2021 hingga Januari 2022
Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mengubah jadwal pembagian rapot dan libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, keputusan tersebut sudah disebarluaskan kepada sekolah di Kota Tangerang dan mendapat sambutan baik dari orangtua siswa.
"Jadi jadwal pembagian rapor siswa ini kembali ke peraturan semula yaitu bulan Desember, dan libur hari raya Nataru tetap ada," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kamis (16/12/2021).
"Ya mereka (anak-anak) sih pada seneng aja umumnya, karena mungkin jadi ada waktu libur mereka di hari raya," ujarnya lagi.
Kendati demikian, Jamaluddin tidak melarang apabila sekolah tetap menerapkan jadwal pembagian rapor sesuai keputusan sebelumnya yakni 3 Januari 2022.
"Tanggal 17 Desember 2021 ini memang jadwal bagi rapor terbaru ya, tapi ada juga mungkin yang 3 Januari 2022 nanti, enggak ada masalah juga," kata dia.
"Karena mungkin, kemarin dia dianggapnya libur atau mungkin sudah ada sekolah yang mempersiapan tanggal 17 Desember ada juga tanggal 3 Januari 2022, fleksibel aja itu pembagiannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran.
Serta pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.
Berlakunya surat edaran ini, maka SE 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.