Libur Nataru

Aturan Baru Perjalanan dengan Pesawat Terbang dan Kereta Api Selama Libur Nataru

Berikut ini aturan terbaru perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang dan kereta api selama masa libur Natar.

TribunTangerang.com/gilbert sem sandro
Ilustasi - syarat perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang dan kereta api selama libur Nataru 20 Desember 2021 - 2 Januari 2022 

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

1. Untuk usia di atas 17 tahun:

Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam Untuk usia 12 - 17 tahun:

Vaksin minimal Dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp pada Jumat, 1 Oktober 2021 di Stasiun Pasar Senen.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) meluncurkan Kereta Api baru yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi pp pada Jumat, 1 Oktober 2021 di Stasiun Pasar Senen. (KAI)

2. Untuk usia di bawah 12 tahun:

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam Didampingi orang tua

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 

-Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun:

1. Vaksin minimal Dosis pertama.

2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

3. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved