Libur Nataru
Aturan Baru Perjalanan dengan Pesawat Terbang dan Kereta Api Selama Libur Nataru
Berikut ini aturan terbaru perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang dan kereta api selama masa libur Natar.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
1. Untuk usia di atas 17 tahun:
Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam Untuk usia 12 - 17 tahun:
Vaksin minimal Dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

2. Untuk usia di bawah 12 tahun:
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam Didampingi orang tua
Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.
Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
-Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun:
1. Vaksin minimal Dosis pertama.
2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
3. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam