SIAP-SIAP! Mulai 26 Desember 2021 Tarif Jalan Tol Tomang-Tangerang-Cikupa akan Naik, Ini Daftarnya
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi."
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan kenaikan tarif.
sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar 500 Rupiah pada setiap golongan, menjadi sebagai berikut :
- Gol I : Rp. 8.000,-, sebelumnya Rp 7.500,-
- Gol II : Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-
- Gol III: Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-
- Gol IV: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-
- Gol V: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular, sesuai yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 %.
Selain itu penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat, karena kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.
Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia,
“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandalasakti, secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Jasa Marga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Tol Jakarta-Tangerang meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.
Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan guna menjaga aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Hal ini disampaikan oleh Bagus Cahya AB. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head yang mengkoordinasikan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka