Seleb

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jerinx SID Memohon Agar Dirinya Bisa Jadi Tahanan Kota

Permohonan ini disampaikan oleh Jerinx dalam sidang pembacaan eksepsi juga Nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Mohamad Yusuf
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Sidang perkara pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KEMAYORAN -
Jerinx SID alias I Gede Aryastina pada persidangan hari ini, menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar dirinya bisa menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Permohonan ini disampaikan olehnya dalam sidang pembacaan eksepsi juga Nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/12/2021).

Dalam persidangan hari ini, ia mengungkapkan permohonannya secara virtual.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx secara Virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (22/12/2021).

Permohonan ini ia sampaikan karena dalam keluarga, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Ditambah lagi sang ibunda yang saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik.

Ditambah lagi permasalahan yang dihadapinya saat ini, membuat kondisi sang ibu semakin menurun.

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, saat ini ibu saya sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini," sambungnya.

Dari awal pandemi, Jerinx mengungkapkan bahwa ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun.

Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.

"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," terang Jerinx.

Untuk diketahui, Jerinx SID sendiri saat ini menjalani penahanan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, untuk perkara pengancaman terhadap Adam Deni.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (m30)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved