SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Samsat, Kamis 23 Desember
Berikut ini jadwal SIM keliling Kota Tangerang, Kamis 23 Desember 2021 untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal SIM keliling Kota Tangerang, Kamis 23 Desember 2021 untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Serta ada juga jadwal Samsat keliling Tangerang Kota untuk membayar pajak kendaraan bermotor
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Berikut jadwal SIM keliling Tangerang hari ini dan Samsat Keliling, Kamis 23 Desember 2021 :
Hari Senin
Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Selasa
Pospol Pinang, Cipondoh pukul 08.00-13.00 WIB
Baca juga: PERHATIAN! Kasus Covid-19 Kembali Meledak di Kabupaten Tangerang Jelang Nataru
Hari Rabu
Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Kamis
Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Hari Jumat
Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
Hari Sabtu
City Mall Pasar Baru Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
Minggu L I B U R
Satpas Polres Metro Tangerang Kota
untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Selasa pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.000 WIB
Minggu L I B U R
Gerai SIM Alam Sutera
untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB
Gerai SIM Tangerang City
untuk pembuatan baru SIM A dan SIM C
Waktu: Senin-Sabtu pukul 10.00-18.00 WIB
Jadwal Samsat keliling Kamis 23 Desember 2021 :
Samsat Kota Tangerang di halaman parkir kantor Samsat dan Apartemen Adodya
Samsat keliling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug

Baca juga: Siapkan Payung! Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Kamis 23 Desember Hujan Ringan hingga Sedang
Alamat Samsat Tangerang Kota
1. Kantor Samsat Cikokol Tangerang
Kantor Samsat Cikokol Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan, No. 2B, Cikokol, RT. 007/RW. 003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. Telp : (021) 5521039.
Cakupan Kecamatan Kantor Samsat Cikokol, meliputi Kec. Teluknaga, Sepatan Timur, Sepatan, Pakuhaji, dan Kosambi.
2. Kantor Samsat Ciledug
Kantor Samsat Ciledug, Jl. Raden Fattah, Blok Lebang Baru, No. 9, Sudimara Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang Banten 15151. Telp : (021) 7331036.
B. Kantor Samsat Kab. Tangerang
Samsat Balaraja, Jl. Raya Perahu Balaraja, Perahu, Kec. Sukamulya, Tangerang, Banten 15610. Telp : (021) 29508205.
Cakupan kecamatan Kantor Samsat Balaraja sekitar 19 Kecamatan, meliputi Sukamulya, Balaraja, Tigaraksa, Cikupa, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Sukadiri, Mauk, Rajeg, Kemiri, Kronjo, Kresek, Mekar Baru, Gunung Kaler, Pasar Kemis, Mekar Baru, Panongan, dan Sindang Jaya.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
SIM asli yang hendak diperpanjang
KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)
2 lembar fotocopy KTP
Jangan lupa bawa bolpoin sendiri
Biaya
Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru
- SIM A
Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000
- SIM B1
Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2
Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00
- SIM C
Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional
Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000
Berikut jadwal operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat CBD.
Kantor Samsat Ciledug
Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.
Jam operasional
Senin - Sabtu : 08.00- 13.00 WIB
Jumat : 08.00- 11.00 WIB.
- Pelayanan kantor Samsat Ciledug:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)
3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)
4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)
6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat
7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
Persyaratan:
- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- e-KTP sesuai nama STNK
FOLLOW US :
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan
-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- E-KTP sesuai nama STNK
Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.