Tahun Baru

Arief R Wismansyah Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah Saja

Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memeringati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah imbau masyarakat rayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga di rumah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memeringati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan, surat edaran tersebut sebagai upaya Pemkot Tangerang dalam mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya malam pergantian tahun 2022.

"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan," ujar Arief, Jumat (24/12/2021).

"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah," ucapnya saat ditemui di Modernland, Kota Tangerang.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Telah Meninggalkan Wilayah Jabotabek

Baca juga: Arief R Wismansyah: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang yang Menyebabkan Kerumunan

Menurut dia, masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 di rumah untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang.

Dia menambahkan, Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan alun-alun selama 3 hari, mulai 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Penutupan dilakukan agar tidak terjadi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022 di taman dan alun-alun.

"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," tutur Arief. 

Alun-alun ditutup

Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang menutup alun-alun Kota Tangerang pada 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Penutupan alun-alun tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/6032.

Surat edaran itu tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2021. 

Kepala Disbudparman, Ubaidillah Ansar mengatakan, penutupan sementara alun-alun dan taman umum tersebut diterapkan untuk mencegah penumpukan dan kerumunan masyarakat.

"Pemkot Tangerang melalui Dispora dan Disbudparman akan menutup sementara semua Alun-Alun dan Taman Tematik di Kota Tangerang, pada 30 Desember hingga 1 Januari mendatang," ujar Ubaidillah Ansar dalam keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved