Libur Nataru
Arief R Wismansyah: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Tangerang yang Menyebabkan Kerumunan
Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan bagi masyarakat dalam memperingati Natal 2021 dan pergantian tahun 2022.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Rendy Renuki
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dalam upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang No. 180/6032-Bag.HKM/2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca juga: Arief R Wismansyah Cek Kapasitas Ruangan Gereja Pastikan Perayaan Natal Berlangsung Kondusif
Baca juga: MENGERIKAN! Sabu 147 Kg Berasal dari Iran akan Disebar Malam Tahun Baru
Baca juga: Operasi Lilin Maung, Mad Romli Minta Para Pejabat Fokus Antisipasi Bencana Alam Selama Libur Nataru
"Tidak ada perayaan tahun baru 2022 di Kota Tangerang, terlebih yang menyebabkan kerumunan," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di bilangan Modernland, Kota Tangerang, Jumat (24/12/2021).
"Demi keselamatan bersama, diimbau malam Tahun Baru dirayakan bersama keluarga di rumah," ujar Arief.
BERITA VIDEO: M. Nuh Terharu, Bicara Bergetar, Muktamar NU Berjalan Lancar
"Supaya, kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang," ucap Arief.
Arief menerangkan bahwa Pemkot Tangerang juga akan kembali menutup taman dan alun-alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam Tahun Baru 2022.
"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," tutur Arief.