Berita Tangerang
Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan Koruptor Pengadaan Cleaning Service RSUP Dr. Sitanala
penahanan terhadap YS dilakukan setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka dari tim penyidik Kejari Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kejari Kota Tangerang Kembali Melakukan Penahanan Terhadap Koruptor Kasus RSUP Dr. Sitanala
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap YS, tersangka dugaan kasus tipkor (tindak pidana korupsi_red) pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala, Tangerang, Senin (27/12/2021) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, penahanan terhadap YS dilakukan setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka dari tim penyidik Kejari Kota Tangerang.
Yakni tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tahun Anggaran 2018 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 655.407.050," ujar Erich Folanda kepada awak media.
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Cleaning Service RSUP dr. Sitanal
Tim penyidik melakukan penahanan kepada YS, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 pertanyaan dan melakukan pemeriksaan oleh Dokter yang dinyatakan YS dalam kondisi sehat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, YS disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penahanan terhadap YS dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, sampai dengan tanggal 15 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di sel Polres Metro Tangerang Kota," jelas Erich.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang pejabat Rumah Sakit Umum Pusat - RSUP dr Sitanala Tangerang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan jasa Cleaning Servis (CS) pada 2018 silam.
Baca juga: Denny Sumargo Diguna-guna Mantan Pegawai Suruhan Eks Manager yang Bermasalah
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berinisial AM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp. 655.407.050 yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning servic pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala, Tangerang, Tahun Anggaran 2018," ujar Sobranie Binsar kepada awak media saat melakukan jumpa pers, Kamis (16/12/202) lalu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan keberlanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA).
Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Kemudian, Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terlebih dahulu kepada SRM, usai menetapkannya sebagai tersangka.
"Saudari SRM langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pandeglang Kelas II B, karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya itu," pungkas Sobranie Binsar. (M28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/koruptor-kasus-RSUD-Dr-Sitanala2.jpg)