Kasus Korupsi
Kejari Kota Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Cleaning Service RSUP dr. Sitanal
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat yang telah ditemukan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan tiga orang pejabat Rumah Sakit Ulmum Pusat (RSUP) dr. Sitanala Tangerang sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pengadaan jasa Cleaning Service (CS) pada 2018 silam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Sobranie Binsar mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berinisial AM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SRM selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp. 655.407.050 yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI tahun 2018.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam Perkara dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi kegiataan pengadaan jasa cleaning servic pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala, Tangerang, Tahun Anggaran 2018," ujar Sobranie Binsar kepada awak media saat melakukan jumpa pers, Kamis (16/12/202).
Penetapan tersangka tersebut merupakan keberlanjutan dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA).
Perkara keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
"Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat yang telah ditemukan, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu," imbuhnya.
Pantauan TribunTangerang, dari tiga tersangka yang diteapkan, hanya dua tersangka yang menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Tangerang, yakni SRM dan AM.
Kemudian pada pukul 16.02 WIB, SRM keluar dari ruang pemeriksaan dan kemudian dibawa menuju rumah tahanan dengan menggunakan sebuah mobil dengan pengawalan dua personel kepolisian.
Namun, untuk AM tidak ikut dibawa dan dilakukan penahan kota, lantaran masih menjalani masa pemulihan, usai menjalani operasi hernia pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Setelah diperiksa melalui Medical Check Up, oleh tim fokter pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, AM memang benar masih dalam kondisi sakit dan tim penyidik tidak akan melakukan penahanan dan menjadwalkan ulang untuk proses pemeriksaan terhadap pada 14 hari kedepan," ucapnya.
"Namun, untuk saudari SRM langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pandeglang Kelas II B, karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya itu," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para tahanan ini dikenakan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," tutup Sobranie Binsar. (m28)