Kemenag Bakal Audit Bangunan Pesantren di Tangerang Buntut Insiden Ponpes Al Khoziny

Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribun Jatim Network/M Taufik)
AUDIT BANGUNAN PESANTREN- Bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (5/10/2025) pagi. Kementerian Agama Kabupaten Tangerang bakal mengaudit kondisi fisik dan legalitas bangunan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Tangerang, Banten, buntut ambruknya musala di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. (Tribun Jatim Network/M Taufik) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Kementerian Agama Kabupaten Tangerang bakal mengaudit kondisi fisik dan legalitas bangunan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Tangerang, Banten, buntut ambruknya musala di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Menurut Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden, pendataan akan dilakukan mulai dari usia bangunan hingga status izin bangunan.

"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," katanya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Deden mengatakan inpeksi terhadap fisik bangunan pondok pesantren itu dilakukan bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," ujarnya.

Tak hanya itu Kemenag Kabupaten Tangerang juga akan membuat panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli.

"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," kata Deden.

Usai mengaudit bangunan pesantren, selanjutnya Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap konstruksi dan izin bangunan pondok pesantren.

Jika ditemukan adanya bangunan liar yang beridiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), maka akan diberikan sanksi administratif.

"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," pungkas Deden. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved