Layanan Kependudukan di Tangsel Bisa Diakses Online, Memudahkan Warga Urus Dokumen

Cukup dengan mengakses situs website Dukcapil Tangsel, semua layanan administrasi seperti pembuatan KTP,  KK, Akta kelahiran

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
BISA DIAKSES ONLINE- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. Terobosan utamanya adalah digitalisasi layanan administrasi kependudukan, yang kini sudah diterapkan di berbagai lini. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.

Terobosan utamanya adalah digitalisasi layanan administrasi kependudukan, yang kini sudah diterapkan di berbagai lini.

Saat ditemui TribunTangerang.com, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti menjelaskan kepada masyarakat agar tak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. 

"Cukup dengan mengakses situs website Dukcapil Tangsel, semua layanan administrasi seperti pembuatan KTP,  KK, Akta kelahiran, hingga surat pindah dapat dilakukan secara online," ucap Indana Dalianti kepada TribunTangerang.com, Setu, Tangsel, Kamis (9/10/2025).

Salah satu wujud konkret digitalisasi layanan, lanjut Indana, adalah kehadiran website resmi Dukcapil Tangsel yang dapat diakses masyarakat secara mandiri. 

Melalui laman https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id warga bisa melakukan pendaftaran dan pengajuan berbagai dokumen kependudukan secara online.

"Ini adalah sarana utama untuk pendaftaran layanan kependudukan. Warga bisa mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja,” jelas Indana.

Indana menjelaskan, seluruh persyaratan, prosedur, formulir, hingga layanan pengaduan telah disediakan dengan lengkap di website tersebut.

Ia berharap website ini dapat mengurangi antrean dan mempercepat waktu pelayanan.

BISA DIAKSES ONLINE- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
BISA DIAKSES ONLINE- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Indana Dalianti. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Selain layanan berbasis web, Indana menjelaskan, Dukcapil Tangsel juga menerapkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP digital ini bukan pengganti, melainkan pendamping KTP fisik yang sudah sah secara hukum.

“KTP digital bisa digunakan di berbagai layanan seperti perbankan, stasiun kereta api, hingga bandara. Ini bagian dari program nasional yang juga sudah kami terapkan di Tangsel,” ujar Indana.

Penggunaan KTP digital dianggap lebih aman dan efisien, karena data tersimpan dalam aplikasi resmi dan dapat diakses melalui smartphone.

Meski layanan digital terus dikembangkan, Dukcapil tidak meninggalkan warga yang belum terbiasa dengan teknologi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved